google.com, pub-3983075583614076, DIRECT, f08c47fec0942fa0?

PENGUMUMAN PENERIMAAN PESRTA DIDIK BARU SMAN 1 CIBEBER YANG DITERIMA MELALUI JALUR ZONASI TAHUN PELAJARAN 2021/2022

PENGUMUMAN PENERIMAAN PESRTA DIDIK BARU YANG DITERIMA MELALUI JALUR ZONASI TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMAN 1 Cibeber No : 421.3/174/SMA.01/2021 TENTANG PENERIMAAN PESRTA DIDIK BARU YANG DITERIMA MELALUI JALUR ZONASI TAHUN PELAJARAN 2021/2022.

Menimbang : 

Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Banten No. 17 tahun 2021 dan melaksanakan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2020/2021dipandang perlu untuk mengeluarkan surat keputusan tentang peserta didik baru yang diterima melalui zalur zonasi 

Mengingat: 

1. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ; 

2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan 

3. Peraturan menteri pendidikan nasional RI nomor 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan. 

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. 

5. Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 

6. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten No. 800/146/DINDIKBUD/2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2021. 

Memperhatikan : 

Hasil verifikasi Panitia PPDB Provinsi dan Panitia Sekolah SMAN 1 Cibeber Tahun Pelajaran 2021/2022 MEMUTUSKAN 

Menetapkan : 

Nama nama yang tercantum dalam lampiran ini dinyatakan diterima sebagai Peserta Didik baru di SMA Negeri 1 Cibeber Kab. Lebak Tahun Pelajaran 2021

Selengkapnya, data peserta yang lulus melalui jalur Zonasi dapat dilihat pada SK resmi Kepala SMAN 1 Cibeber berikut ini:

SMANSER SMAN 1 Cibeber, berdiri Sejak Tahun 2000 dengan mulai kegiatan Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2000-2001 kelas sore hari dan menumpang di SMPN 1 Cibeber. Tahun Pelajaran 2002-2003 menempati gedung baru beralamat di jalan Warungkadu No 49 Cikotok. Berada di lingkungan RT 01 RW 03 Desa Cikotok Kecamatan Cibeber, Kode Pos 42394 dan diresmikan oleh Bapak Bupati H. Moch. Yas’a Mulyadi pada tanggal 28 Januari 2003. Tujuan pendidikan institusional untuk SMA berdasarkan Permen No 19 Tahun 2005 tentang Standar Kompetensi Lulusan adalah bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

0 Response to "PENGUMUMAN PENERIMAAN PESRTA DIDIK BARU SMAN 1 CIBEBER YANG DITERIMA MELALUI JALUR ZONASI TAHUN PELAJARAN 2021/2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel