Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
https://3.bp.blogspot.com/-sr95FZcIBKQ/YFgzwdC_IGI/AAAAAAAACyI/NauwZ2hj3RcBK1ND-B1rbPMBsgg9pbBQQCK4BGAYYCw/s1353/BANNER.jpg

MASA PENGENALAN LINGKUNGAN (MPLS) SMA NEGERI 1 CIBEBER TA.2021-2022



LATARBELAKANG

Penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia telah mengalami banyak perubahan, mulai dari paradigma, kurikulum, pelaksanaan pembelajaran termasuk penyelenggaraan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang kini dikenal dengan nama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik baru menyatakan bahwa pengenalan lingkungan sekolah dimaksudkan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan. 

MPLS merupakan kegiatan pertama yang dilakukan oleh peserta didik baru ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar yang efektif, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Artinya, peserta didik baru tidak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolah barunya akan tetapi juga pengenalan sekolah yang bersifat non fisik. Sesuai dengan Permendikbud No.18 Tahun 2016 bahwa penyelenggaraan MPLS di sekolah wajib melakukan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Kegiatan MPLS dilarang mengarah pada perploncoan atau tindakan kekerasan lainnya (bersifat humanis). Konsep MPLS yang humanis, dinamis, menyenangkan, edukatif, dan bermakna sangat penting untuk dilakukan mengingat Indonesia tengah mengalami Pandemi Covid-19. 

Pandemi Covid-19 secara tidak langsung telah mengubah paradigma pendidikan Indonesia. Salah satu yang dapat diamati adalah adanya pergeseran dari pembelajaran konvensional secara tatap muka ke arah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dapat diakses dengan memanfaatkan teknologi digital. Konsep PJJ ini juga akan diadopsi dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kondisi Pandemi seperti saat ini belum memungkinkan untuk mengadakan MPLS secara tatap muka. Oleh karena itu, tema dari kegiatan MPLS kali ini adalah “Menggali Kebaikan dan Potensi Diri dengan Maksimal dari Rumah”. Tema ini sejalan dengan situasi Pandemi bahwa peserta didik hendaknya senantiasa melakukan kebaikan, mengenali potensi diri, meningkatkan kompetensi, produktif dan terus belajar meskipun dari rumah. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan MPLS secara daring ini akan menyajikan konsep-konsep penting, seperti: mengutamakan penghargaan bukan hukuman, pendidikan keluarga, pengenalan lingkungan sekolah dari rumah, pencegahan penyebaran Virus Corona, dan berbagai kegiatan edukatif lainnya. Kegiatan MPLS sepenuhnya akan dilaksanakan dari rumah menggunakan metode blended learning (kombinasi luring dan daring) dengan memanfaatkan beragam aplikasi, seperti: TV, siaran radio, aplikasi meeting, Learning Management System (LMS), dan media sosial. Penggunaan beragam aplikasi ini dimaksudkan untuk memfasilitasi semua peserta didik tanpa terkecuali di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten sehingga semua peserta didik baru dapat mengenal lingkungan sekolahnya yang baru. 

Dengan demikian, perlu kiranya dibuat panduan penyelenggaraan MPLS di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten sehingga pelaksanaan MPLS sesuai dengan tujuan nasional. Panduan ini sebagai dasar dalam membuat rencana program MPLS di sekolah yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekolah masing-masing. 

 Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

6.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. 

7.       Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah



Tujuan 

Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru, antara lain: 

1.      mengenali potensi diri peserta didik baru; 

2.      membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; 

3.      menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai peserta didik baru; 

4.      mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya; 

5.      menumbuhkan perilaku positif, antara lain: kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.


Waktu Pelaksanaan

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMAN 1 Cibeber tahun 2021 akan dimulai pada Hari Senin-Rabu, tanggal 12-14 Juli 2021.


Model Pelaksanaan 

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Secara Daring:

  • Asynchronous Online Courses. Peserta didik tidak harus belajar secara real-time (live). 
  • Synchronous Online Courses. Peserta didik harus mengikuti kelas secara langsung dan dapat berinteraksi di saat yang bersamaan. 
  • Hybrid Courses. Tipe ini merupakan kombinasi kedua tipe di atas. Dilaksanakan selama 3 hari dengan berbagai alternatif

Konsep MPLS 2021/2022

MPLS 2020 mengambil tema “Menggali kebaikan dan Potensi Diri dengan Maksimal dari Rumah”. Artinya, seluruh kegiatan MPLS diikuti oleh peserta didik dari rumah masing-masing dan dikendalikan dan dievaluasi secara blended (kombinasi luring dan daring) oleh pendidik.

Mekanisme MPLS 2021

  1. Untuk teknik penilaian dalam asesment terstruktur harus sesuai dengan jenis kegiatan, yang terdiri dari: observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, atau angket.
  2. Instrumen penilaian yang digunakan harus mampu mengukur kemampuan peserta didik saat kegiatan daring dalam berbuat kebaikan dari rumah, seperti: penilaian proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dilakukan terhadap portofolio yang menggambarkan unjuk kerja peserta didik, dan penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi selama kegiatan MPLS daring
  3. Setelah dilakukan penilaian, panitia atau pemateri berkewajiban untuk memberikan feed back atau balikan dan menyampaikan hasil belajar ke peserta didik.
  4. Panitia atau pemateri juga dapat memberikan penghargaan pada peserta didik dengan proses belajar yang paling baik.
  5. Absensi melalui google form atau via whatsapp grup/menggunakan aplikasi share live location
  6. Pemberian materi dapat menggunakan Teknik sinkronus atau live dengan menggunakan aplikasi meeting seperti zoom, atau google meet dan disiarkan langsung melalui kanal youtube SMAN 1 Cibeber sehingga terjadi interaksi dua arah antara peserta MPLS dengan narasumber. Pada tahap inilah proses diskusi dapat dilakukan secara virtual.
  7. Setiap akhir sesi, peserta didik diminta membuat resume kemudian dikumpulkan melalui WhatsApp grup atau diunggah di media sosial dalam bentuk poster digital sehingga mengedukasi generasi muda sekaligus masyarakat.


Konsep MPLS 2021 SMAN 1 CIBEBER

   Selama ini, masa pengenalan lingkungan sekolah selalui identik dengan kata hukuman apabila peserta didik tidak dapat melakukan tugas tertentu. Seperti kebanyakan orang, peserta didik juga mengharapkan penghargaan sebagai apresiasi terhadap hasil yang dicapainya. Penghargaan dapat meningkatkan kepercayaan diri peserta didik dan menumbuhkan motivasi eksternal untuk lebih mengembangkan diri dan belajar dari kesalahan. Dalam teori pembelajaran penghargaan/pujian diberikan kepada peserta didik manakala prestasinya baik maupun kurang baik kinerjanya. Hal ini disebabkan oleh penghargaan/pujian akan memberikan motivasi untuk selalu mengulangi perbuatan tersebut secara kontinyu. Penghargaan adalah unsur disiplin yang sangat penting dalam pengembangan diri dan tingkah laku peserta didik. 

    

    Kompri (2016: 291) menyatakan bahwa hukuman diartikan sebagai sanksi. Hukuman biasanya dilakukan ketika apa yang menjadi target tertentu tidak tercapai, atau ada perilaku anak yang tidak sesuai dengan norma-norma yang diyakini oleh sekolah tersebut. Jika reward merupakan bentuk reinforcement yang positif; maka punishment sebagai bentuk reinforcement yang negatif, tetapi kalau diberikan secara tepat dan bijak bisa menjadi alat motivasi bagi peserta didik. Akan tetapi, selama ini kita cenderung terfokuspada kesalahan-kesalahan peserta didik sehingga hukuman lebih sering dilakukan dibandingkan dengan pemberian penghargaan. Menurut skinner jika pemberian hukuman dilakukan terus menerus tanpa diimbangi dnegan penghargaan maka akan muncul beberapa hal, seperti: hukuman dapat menimbulkan efek emosional yang tidak diharapkan, hukuman hanya dapat memberi tahu apa yang tidak boleh dilakukan, bukan yang harus dilakukan, dan hukuman seolah-olah membenarkan tindakan menyakiti orang lain. 

    

    Konsep “Reward No Punishment” dalam MPLS adalah sebuah konsep dimana selama pelaksanaan MPLS lebih ditekankan kedapa penghargaan atas segala capaian yang dilakukan peserta didik bukan hanya terfokus pada kesalahan-kesalahan yang dikukan dengan pemberian hukuman tertentu. Konsep ini mengajak dan membelajarkan peserta didik untuk selalu berpikir positif dan selalu fokus pada kebaikan. Dampaknya, peserta didik akan bersemangat untuk berkompetisi dalam kebaikan. Artinya, jika selama pelaksanaan MPLS terdapat peserta yang melakukan hal-hal tertentu yang dianggap salah atau melanggar peraturan pemberian hukuman tetap dilakukan dengan memberikan “hukuman” berbasis kegiatan-kegiatan yang positif dan mengutamakan dialoq, diskusi, konstruktif, humanis dengan mempertimbangkan perkembangan kejiwaan dan potensi peserta didik.  Selanjutnya, memberikan  penghargaan akan capaian yang telah dilakukan selama melakasanakan hukuman sehingga menimbulkan reinforcement positif pada diri peserta didik.

    

    Konsep “Reward No Punishment” ini sangat erat kaitannya dengan penegakan disiplin khususnya dalam pelaksanaan MPLS. Konsep ini diadopsi berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Blandford (1998) tentang kebutuhan dasar yang diharapkan oleh peserta didik dari lingkungan sekolah seperti tercantum Tabel berikut ini. 

Tabel Kebutuhan Dasar Peserta Didik di Sekolah

No.

Kebutuhan dasar

Apa yang diharapkan peserta didik/ Apa yang harus diberikan sekolah

1.

Rasa aman

Lingkungan yang aman dan nyaman

2.

Rasa memiliki

Perhatian dari guru dan teman

berupa penerimaan, perhatian, penghargaan,

pengakuan dan kasih sayang

3.

Harapan

Memastikan kemajuan belajar, membantu meningkatkan prestasi

4.

Kehormatan

Perlakukan peserta didik sebagai anggota kelas/sekolah yang kompeten dan berharga.

Arahkan dan tugaskan peserta didik untuk melakukan tugas yang penting dan jagalah kesepakatan.

5.

Kesenangan

Berikan kegiatan yang menyenangkan.

Berikan kesempatan untuk belajar kelompok.

Tingkatka rasa humor 

6.

Kompetisi

Hubungkan pengetahuan dengan situasi sehari-hari

Berilah kesempatan untuk menunjukkan pengetahuan dan keterampilannya

SMANSER
SMANSER SMAN 1 Cibeber Jl. Warungkadu No. 49 Cikotok Cibeber Lebak Banten 42394

Post a Comment for "MASA PENGENALAN LINGKUNGAN (MPLS) SMA NEGERI 1 CIBEBER TA.2021-2022"