Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDg-kBLBg00CLGJsH4bP9aB2UZUVbsgO9gTZQrjBZDL_7Wl4GmKlFo0dZJ_LCP69fLLTm3wQmDrJqexxBpyI7xKLapbdWS2WSo2uTBklgOkCKKsY7Y0G9a-Y4CxpOPXAF_KAKof0ciEaVX/s1353/BANNER.jpg

Penilaian Hasil Belajar, Ketuntasan Belajar Minimal, Pengolahan Nilai Hasil Belajar, Remedial, Pengayaan, Kenaikan Kelas & Kelulusan,

Penilaian Hasil Belajar dan Ketuntasan Belajar Minimal

Berdasarkan Permendikbud Noomor 23 Tahun 2016 penilaian hasil belajar terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah

Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan

Aspek

KBM

Keterangan

Pengetahuan

70

Semua mapel, semua tingkat kelas

Keterampilan

70

Sikap

Baik (B)


Pengolahan Nilai Hasil Belajar

Pada implementasi kurikulum 2013, hasil penilaian pengetahuan yang dilakukan oleh pendidik dengan berbagai teknik penilaian dalam satu semester direkapitulasi dan didokumentasikan pada table nilai sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD) yang dinilai.

Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian unjuk kerja/kinerja/praktik, proyek, produk, portofolio, dan bentuk lain sesuai karaktristik KD mata pelajaran.

Jika dalam satu KD dilakukan lebih dari satu kali penilaian, maka nilai akhir KD tersebut merupakan nilai rerata. Nilai akhir pencapaian pengetahuan dan keterampilan mata pelajaran tersebut diperoleh dengan cara merata-ratakan hasil pencapaian kompetensi setiap KD selama satu semester. Nilai akhir selama satu semester pada rapor ditulis dalam angka pada skala 0-100 dan predikat serta dilengkapi dengan deskripsi singkat kompetensi yang menonjol berdasarkan pencapaian selama satu semester

Remedial

Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai Ketuntasan Belajar Minimum (KBM) dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KBM untuk setiap KD. Pembelajaran remedial dilakukan untuk memenuhi kebutuhan/hak peserta didik. Dalam pembelajaran remedial, pendidik membantu peserta didik untuk memahami kesulitan belajar yang dihadapi secara mandiri, mengatasi kesulitan dengan memperbaiki sendiri cara belajar dan sikap belajarnya yang dapat mendorong tercapainya hasil belajar yang optimal. SMA Negeri 1 Cibeber menetapkan pelaksanaan remedial untuk tiap KD pada setiap mata pelajaran sebanyak tiga kali. Setelah dilaksanakan remediel wajib dilakukan penilaian ulang sesuai prosedur penilaian.


Pengayaan

Pengayaan merupakan program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah mencapai dan/atau melampaui KBM. Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang dipelajari. Pengayaan biasanya diberikan segera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KBM berdasarkan hasil penilaian harian. Pembelajaran pengayaan hanya diberikan satu kali, tidak berulangkali sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan tidak diakhiri dengan penilaian. Pengayaan yang dilakukan SMA Negeri 1 Cibeber dapat digunakan untuk melakukan seleksi bagi peserta didik mengikuti olimpiade atau sejenisnya.

 

Kenaikan Kelas dan Kelulusan

A.    Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1)         Ketentuan Umum

a)      Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester genap.

b)      Ketentuan kenaikan kelas melalui rapat pleno yang dihadiri minimal ¾ jumlah  pendidik.

c)      Keputusan kenaikan kelas juga mempertimbangkan kebijakan satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan.

a)      Peserta didik yang tidak naik kelas, diwajibkan  mengulang  yaitu  mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pada tingkat kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya.

b)      Bagi peserta didik yang tidak naik 2 (dua) kali disarankan dapat beradaptasi di sekolah lain.

1)      Ketentuan Khusus

a)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun pelajaran yang diikuti.

b)      Predikat  sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

c)      Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

d)      Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KBM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KBM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka ketuntasan  mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.

e)      Kehadiran tatap muka pada setiap mata pelajaran minimal 85% diperhitungkan dari tatap muka tanpa memperhitungkan ketidak hadiran karena sakit atau alasan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

A.    Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat dewan guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:

1)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Diperlihatkan dengan nilai rapot semester  1 s.d 6.

2)      Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik (B).

Penjelasan:

1)      Nilai sikap/perilaku yang dimaksud pada poin 2 diperoleh dari nilai sikap mata pelajaran dan nilai kepribadian pada rapot semester 1 sampai dengan 6.

2)      Penentuan nilai sikap diperoleh  berdasarkan nilai modus

3)      Mengikuti Ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Ditunjukan dengan daftar hadir keikutsertaan ujian dan daftar nilai ujian

4)      Lulus Ujian Satuan Pendidikan

B.     Penjelasan Kelulusan Ujian Satuan Pendidikan

1)      Kelulusan ujian satuan pendidikan didasarkan pada perolehan Nilai Ujian Satuan Pendidik.

2)      Nilai Sekolah diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Satuan Pendidikan dan nilai rata-rata rapot semester 1 s.d 6 dengan pembobotan 30% untuk nilai Ujian Satuan Pendidikan dan 70% untuk nilai rata-rata rapot.

3)      Nilai Ujian Satuan Pendidikan dan nilai rapot sebagaimana dimaksud pada nomor 2 adalah rata-rata gabungan nilai kognitif dan nilai psikomotorik.

4)      Pembulatan Nilai Ujian Satuan Pendidikan dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian dua angka di belakang koma.

5)      Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Satuan Pendidikan apabila rata-rata nilai sekolah (NS) untuk seluruh mata pelajaran mencapai paling rendah 65,00 (enam puluh lima koma nol nol) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 60,00 (enam puluh lima koma nol nol).




SMANSER
SMANSER SMAN 1 Cibeber Jl. Warungkadu No. 49 Cikotok Cibeber Lebak Banten 42394

Post a Comment for "Penilaian Hasil Belajar, Ketuntasan Belajar Minimal, Pengolahan Nilai Hasil Belajar, Remedial, Pengayaan, Kenaikan Kelas & Kelulusan,"