Penilaian Hasil Belajar, Ketuntasan Belajar Minimal, Pengolahan Nilai Hasil Belajar, Remedial, Pengayaan, Kenaikan Kelas & Kelulusan,
Penilaian Hasil Belajar dan Ketuntasan Belajar Minimal
Berdasarkan Permendikbud Noomor 23 Tahun 2016 penilaian hasil belajar terdiri atas
penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses,
kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan.
Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas
materi/kompetensi, intake (kualitas
peserta didik), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan
Aspek KBM Keterangan Pengetahuan 70 Semua mapel, semua
tingkat kelas Keterampilan 70 Sikap Baik (B)
Pengolahan Nilai Hasil
Belajar
Pada implementasi
kurikulum 2013, hasil penilaian pengetahuan yang dilakukan oleh pendidik dengan
berbagai teknik penilaian dalam satu semester direkapitulasi dan didokumentasikan
pada table nilai sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD) yang dinilai.
Nilai keterampilan
diperoleh dari hasil penilaian unjuk kerja/kinerja/praktik, proyek, produk,
portofolio, dan bentuk lain sesuai karaktristik KD mata pelajaran.
Jika dalam satu KD
dilakukan lebih dari satu kali penilaian, maka nilai akhir KD tersebut
merupakan nilai rerata. Nilai akhir pencapaian pengetahuan dan keterampilan
mata pelajaran tersebut diperoleh dengan cara merata-ratakan hasil pencapaian
kompetensi setiap KD selama satu semester. Nilai akhir selama satu semester
pada rapor ditulis dalam angka pada skala 0-100 dan predikat serta dilengkapi
dengan deskripsi singkat kompetensi yang menonjol berdasarkan pencapaian selama
satu semester
Remedial
Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta
didik yang belum mencapai Ketuntasan Belajar Minimum (KBM) dalam satu KD tertentu.
Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum
mencapai KBM untuk setiap KD. Pembelajaran remedial dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan/hak peserta didik. Dalam pembelajaran remedial,
pendidik membantu peserta didik untuk memahami kesulitan belajar yang dihadapi
secara mandiri, mengatasi kesulitan dengan memperbaiki sendiri cara belajar dan
sikap belajarnya yang dapat mendorong tercapainya hasil belajar yang optimal.
SMA Negeri 1 Cibeber menetapkan pelaksanaan remedial untuk tiap KD pada setiap mata
pelajaran sebanyak tiga kali. Setelah
dilaksanakan remediel wajib dilakukan penilaian ulang sesuai prosedur penilaian.
Pengayaan
Pengayaan merupakan program
pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah mencapai dan/atau
melampaui KBM. Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi
yang dipelajari. Pengayaan biasanya diberikan
segera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KBM berdasarkan hasil penilaian harian.
Pembelajaran pengayaan hanya diberikan satu kali, tidak berulangkali
sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan tidak diakhiri dengan
penilaian. Pengayaan yang dilakukan SMA Negeri 1 Cibeber dapat digunakan
untuk melakukan seleksi bagi peserta didik mengikuti olimpiade atau sejenisnya.
Kenaikan Kelas dan
Kelulusan
A.
Peserta didik dinyatakan
naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)
Ketentuan
Umum
a) Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester
genap.
b) Ketentuan
kenaikan kelas melalui rapat pleno yang dihadiri minimal ¾ jumlah pendidik.
c)
Keputusan kenaikan
kelas juga mempertimbangkan kebijakan satuan pendidikan, seperti minimal
kehadiran, tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan
pendidikan.
a) Peserta didik yang tidak naik kelas, diwajibkan mengulang
yaitu mengikuti seluruh kegiatan
pembelajaran pada tingkat kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutnya.
b) Bagi peserta didik yang tidak naik 2 (dua) kali disarankan dapat beradaptasi di sekolah lain.
1)
Ketentuan Khusus
a)
Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
b)
Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator
kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
c)
Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib
pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan.
d)
Tidak memiliki lebih dari
2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau
keterampilan di bawah KBM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KBM
pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka ketuntasan mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai
setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.
e)
Kehadiran tatap muka pada setiap mata pelajaran
minimal 85%
diperhitungkan dari tatap muka tanpa memperhitungkan ketidak hadiran karena
sakit atau alasan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
A. Kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat dewan guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1) Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran. Diperlihatkan dengan nilai rapot semester 1 s.d 6.
2) Memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal Baik (B).
Penjelasan:
1) Nilai
sikap/perilaku yang dimaksud pada poin 2 diperoleh dari nilai sikap mata
pelajaran dan nilai kepribadian pada rapot semester 1 sampai dengan 6.
2) Penentuan
nilai sikap diperoleh berdasarkan nilai
modus
3) Mengikuti Ujian yang dilaksanakan oleh satuan
pendidikan. Ditunjukan dengan daftar hadir keikutsertaan ujian dan daftar nilai
ujian
4) Lulus Ujian Satuan Pendidikan
B. Penjelasan
Kelulusan Ujian Satuan Pendidikan
1) Kelulusan ujian satuan pendidikan didasarkan pada perolehan
Nilai Ujian Satuan
Pendidik.
2) Nilai
Sekolah diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Satuan Pendidikan dan nilai
rata-rata rapot semester 1 s.d 6 dengan pembobotan 30% untuk nilai Ujian Satuan Pendidikan dan 70% untuk
nilai rata-rata rapot.
3) Nilai
Ujian Satuan Pendidikan
dan nilai rapot sebagaimana dimaksud pada nomor 2 adalah rata-rata gabungan
nilai kognitif dan nilai psikomotorik.
4) Pembulatan
Nilai Ujian Satuan
Pendidikan dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan
ketelitian dua angka di belakang koma.
5) Peserta
didik dinyatakan lulus Ujian
Satuan Pendidikan apabila rata-rata nilai sekolah (NS)
untuk seluruh mata pelajaran mencapai paling rendah 65,00 (enam puluh lima koma
nol nol) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 60,00 (enam puluh lima
koma nol nol).
Post a Comment for "Penilaian Hasil Belajar, Ketuntasan Belajar Minimal, Pengolahan Nilai Hasil Belajar, Remedial, Pengayaan, Kenaikan Kelas & Kelulusan,"