Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
https://3.bp.blogspot.com/-sr95FZcIBKQ/YFgzwdC_IGI/AAAAAAAACyI/NauwZ2hj3RcBK1ND-B1rbPMBsgg9pbBQQCK4BGAYYCw/s1353/BANNER.jpg

RAPAT DINAS SMAN 1 CIBEBER



Pada hari Rabu tanggal 07 April tahun 2021, SMA Negeri 1 Cibeber melakukan Rapat Dinas yang membahas prihal Akreditasi sekolah dan hal-hal lain terkait proses KBM serta informasi lainnya dari pihak manajemen. 

Kepala Sekolah SMAN 1 Cibeber Kabupaten Lebak menginformasikan proses efektif dalam proses pembelajaran secara daring, disamping itu Bapak Adjang Suhardja, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Cibeber pun selalu menghimbau tentang protokol kesehatan Covid-19. Meskipun dalam kondisi pandemi, SMAN 1 Cibeber berupya melakukan perencanaan dan proses pembelajaran secara maksimal.

Kepala sekolah SMAN 1 Cibeber menghimbau tentang tugas dan fungsi Guru dalam merencanakan proses pembelajaran secara tertulis dalam bentuk laporan mingguan serta laporan bulanan. Guru pun diwajibkan melakukan pengecekan siswa secara berkala terkait kesehatan siswa, kehadiran siswa dalam pembelajaran dan informasi-informasi lainnya yang berkaitan KBM kepada siswa. 

Setelah informasi-informasi substansial yang disampaikan oleh kepala sekolah, dilanjutkan dengan pembahasan akreditasi sekolah oleh Bapak Bambang Kriswahyudi, M.Pd. selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum. Hal ini juga tidak kalah penting demi kemajuan sekolah serta legalitas sekolah dalam melakukan proses pembelajaran. 

Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22). Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat. Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah dan madrasah sebagai bagian dari keseluruhan upaya penjaminan mutu Pendidikan. Karena itu, proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan sekolah sehingga dapat menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Proses akreditasi dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Pedoman Akreditasi ini disusun sebagai upaya untuk memastikan terselenggaranya proses akreditasi yang baik, dengan prinsip-prinsip: obyektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional. Secara spesifik, Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dimaksudkan sebagai: 1. acuan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah; 2. acuan sekolah/madrasah untuk menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi; 3. acuan dalam mengevaluasi program-program sekolah/madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di masa depan; dan 4. alat manajemen dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan program untuk meningkatkan kualitas akreditasi.

Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22), wakasek kurikulum membagi tugas kepada guru untuk pelaksana akreditasi sekolah sebagai berikut:
1. Adjang Suhardja, S.Pd. (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
2. Muhammad Ridwan, M.Pd. (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
3. Suhandi, S.Pd.  (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
4. Markosim  (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
5. Nana Mulyana  (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
6. Munajah, S.Pd.  (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
7. Agus Suryana, S.Pd.  (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
8. Raka  (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
9. Leti  (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
10. Rohidin  (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
11. Erwin Setiawan  (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
12. Yeni Suhartini, M.Pd.  (komponen tugas > Mutu Lulusan)
13. Endang  (komponen tugas > Mutu Lulusan)
14. Rusandi (komponen tugas > Mutu Lulusan)
15. Asep (komponen tugas > Mutu Lulusan)
16. Dimas (komponen tugas > Mutu Lulusan)
17. Wisnu Wirandi, M.Sn. (komponen tugas > Mutu Lulusan)
18. Ade (komponen tugas > Mutu Lulusan)
19. Irawati (komponen tugas > Mutu Lulusan)
20. Marnati (komponen tugas > Mutu Lulusan)
21. Bambang (komponen tugas > Proses Pembelajaran)
22. Wiwi (komponen tugas > Proses Pembelajaran)
23. Asep Mukti (komponen tugas > Proses Pembelajaran)
24. Erna (komponen tugas > Proses Pembelajaran)
25. Arif (komponen tugas > Proses Pembelajaran)
26. Andi N (komponen tugas > Proses Pembelajaran)
27. Abdullah (komponen tugas > Proses Pembelajaran)
28. Heru (komponen tugas > Proses Pembelajaran)
29. Yurdi (komponen tugas > Mutu Guru)
30. Empat (komponen tugas > Mutu Guru)
31. Joko (komponen tugas > Mutu Guru)
32. Dani (komponen tugas > Mutu Guru)
33. Sutisna (komponen tugas > Mutu Guru)
34. Egi (komponen tugas > Mutu Guru)
35. Nenta (komponen tugas > Mutu Guru)

Setelah pembentukan tim, guru dipecah dalam sidang pleno sesuai dengan tim nya masing-masing untuk membahas tentang masing-masing komponentugasnya. Hasil dari pembahasan tersebut dikumpulkan dan ditetapkan oleh kepala sekolah sebagai bahan untuk peningkatan akreditasi sekolah di SMAN 1 Cibeber.

SMANSER
SMANSER SMAN 1 Cibeber Jl. Warungkadu No. 49 Cikotok Cibeber Lebak Banten 42394

Post a Comment for "RAPAT DINAS SMAN 1 CIBEBER "