google.com, pub-3983075583614076, DIRECT, f08c47fec0942fa0?

Surat Edaran Larangan Mudik Pemerintah Provinsi Banten



Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Ramadhan dan Lebaran 6-17 Mei 2021. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah dengan tegas melarang mudik Ramadhan dan Lebaran 2021, demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.

Pemerintah Provinsi Banten pun telah mengeluarkan surat edaran Larangan Mudik libur lebaran pada tahun 2021 ini. berikut ini surat edaran Larangan Mudik Pemerintah Provinsi Banten:


SMANSER SMAN 1 Cibeber, berdiri Sejak Tahun 2000 dengan mulai kegiatan Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2000-2001 kelas sore hari dan menumpang di SMPN 1 Cibeber. Tahun Pelajaran 2002-2003 menempati gedung baru beralamat di jalan Warungkadu No 49 Cikotok. Berada di lingkungan RT 01 RW 03 Desa Cikotok Kecamatan Cibeber, Kode Pos 42394 dan diresmikan oleh Bapak Bupati H. Moch. Yas’a Mulyadi pada tanggal 28 Januari 2003. Tujuan pendidikan institusional untuk SMA berdasarkan Permen No 19 Tahun 2005 tentang Standar Kompetensi Lulusan adalah bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

0 Response to "Surat Edaran Larangan Mudik Pemerintah Provinsi Banten"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel