RAPAT DINAS SMAN 1 CIBEBER
Pada hari Rabu tanggal 07 April tahun 2021, SMA Negeri 1 Cibeber melakukan Rapat Dinas yang membahas prihal Akreditasi sekolah dan hal-hal lain terkait proses KBM serta informasi lainnya dari pihak manajemen.
Kepala Sekolah SMAN 1 Cibeber Kabupaten Lebak menginformasikan proses efektif dalam proses pembelajaran secara daring, disamping itu Bapak Adjang Suhardja, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Cibeber pun selalu menghimbau tentang protokol kesehatan Covid-19. Meskipun dalam kondisi pandemi, SMAN 1 Cibeber berupya melakukan perencanaan dan proses pembelajaran secara maksimal.
Kepala sekolah SMAN 1 Cibeber menghimbau tentang tugas dan fungsi Guru dalam merencanakan proses pembelajaran secara tertulis dalam bentuk laporan mingguan serta laporan bulanan. Guru pun diwajibkan melakukan pengecekan siswa secara berkala terkait kesehatan siswa, kehadiran siswa dalam pembelajaran dan informasi-informasi lainnya yang berkaitan KBM kepada siswa.
Setelah informasi-informasi substansial yang disampaikan oleh kepala sekolah, dilanjutkan dengan pembahasan akreditasi sekolah oleh Bapak Bambang Kriswahyudi, M.Pd. selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum. Hal ini juga tidak kalah penting demi kemajuan sekolah serta legalitas sekolah dalam melakukan proses pembelajaran.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana
dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 1 ayat (22).
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara
komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang
hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan
dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan
profesional.
Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang
meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas
(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan
Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang
sederajat.
Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat
menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan
memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu
sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai
mutu yang diharapkan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah dan
madrasah sebagai bagian dari keseluruhan upaya penjaminan mutu
Pendidikan. Karena itu, proses evaluasi terhadap berbagai aspek
penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan
sekolah sehingga dapat menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan
standar yang ditetapkan.
Proses akreditasi dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk
membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar
mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan
pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu
upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan,
Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-S/M).
Pedoman Akreditasi ini disusun sebagai upaya untuk memastikan
terselenggaranya proses akreditasi yang baik, dengan prinsip-prinsip:
obyektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional.
Secara spesifik, Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dimaksudkan
sebagai:
1. acuan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi dalam pelaksanaan
akreditasi sekolah/madrasah;
2. acuan sekolah/madrasah untuk menyiapkan diri dalam
memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi;
3. acuan dalam mengevaluasi program-program sekolah/madrasah
untuk meningkatkan kualitas pendidikan di masa depan; dan
4. alat manajemen dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi,
dan tindak lanjut pelaksanaan program untuk meningkatkan
kualitas akreditasi.
Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22), wakasek kurikulum membagi tugas kepada guru untuk pelaksana akreditasi sekolah sebagai berikut:
1. Adjang Suhardja, S.Pd. (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
2. Muhammad Ridwan, M.Pd. (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
3. Suhandi, S.Pd. (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
4. Markosim (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
5. Nana Mulyana (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
6. Munajah, S.Pd. (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
7. Agus Suryana, S.Pd. (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
8. Raka (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
9. Leti (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
10. Rohidin (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
11. Erwin Setiawan (komponen tugas > Manajemen Sekolah)
12. Yeni Suhartini, M.Pd. (komponen tugas > Mutu Lulusan)
13. Endang (komponen tugas > Mutu Lulusan)
14. Rusandi (komponen tugas > Mutu Lulusan)
15. Asep (komponen tugas > Mutu Lulusan)
16. Dimas (komponen tugas > Mutu Lulusan)
17. Wisnu Wirandi, M.Sn. (komponen tugas > Mutu Lulusan)
18. Ade (komponen tugas > Mutu Lulusan)
19. Irawati (komponen tugas > Mutu Lulusan)
20. Marnati (komponen tugas > Mutu Lulusan)
21. Bambang (komponen tugas > Proses Pembelajaran)
22. Wiwi (komponen tugas > Proses Pembelajaran)
23. Asep Mukti (komponen tugas > Proses Pembelajaran)
24. Erna (komponen tugas > Proses Pembelajaran)
25. Arif (komponen tugas > Proses Pembelajaran)
26. Andi N (komponen tugas > Proses Pembelajaran)
27. Abdullah (komponen tugas > Proses Pembelajaran)
28. Heru (komponen tugas > Proses Pembelajaran)
29. Yurdi (komponen tugas > Mutu Guru)
30. Empat (komponen tugas > Mutu Guru)
31. Joko (komponen tugas > Mutu Guru)
32. Dani (komponen tugas > Mutu Guru)
33. Sutisna (komponen tugas > Mutu Guru)
34. Egi (komponen tugas > Mutu Guru)
35. Nenta (komponen tugas > Mutu Guru)
Setelah pembentukan tim, guru dipecah dalam sidang pleno sesuai dengan tim nya masing-masing untuk membahas tentang masing-masing komponentugasnya. Hasil dari pembahasan tersebut dikumpulkan dan ditetapkan oleh kepala sekolah sebagai bahan untuk peningkatan akreditasi sekolah di SMAN 1 Cibeber.
Post a Comment for "RAPAT DINAS SMAN 1 CIBEBER "