Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
https://3.bp.blogspot.com/-sr95FZcIBKQ/YFgzwdC_IGI/AAAAAAAACyI/NauwZ2hj3RcBK1ND-B1rbPMBsgg9pbBQQCK4BGAYYCw/s1353/BANNER.jpg

RAPAT DINAS SMAN 1 CIBEBER, Senin, 26 April 2021


Senin, 26 April 2021 SMA Negeri 1 Cibeber melakukan Rapat Dinas yang membahas tentang persiapan Kelulusan siswa kelas XII TP 2020-2021 dan persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SMAN 1 Cibeber.

Kegiatan diawali dengan ucapan pembukaan dari Bapak Bambang K.S, M.Pd. selaku wakasek kurikulum, lalu dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Sekolah SMAN 1 Cibeber. 



Pertama-tama, kepala sekolah membahas prihal Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SMAN 1 Cibeber. Kepala sekolah pun menghimbau kepada dewan guru untuk dapat membuat program-program yang akan diselenggarakan di tahun ajaran baru. 

Berikut ini Kriteria kelulusan kelas 12 SMA Negeri 1 Cibeber tahun pelajaran 2020/2021:

  1. menyelesaikan seluruh pembelajaran.Diperlihatkan dengan nilai rapot semester 1 s.d 6
  2. Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik (B). Nilai sikap yang dimaksud adalah dari nilai sikap matapelajaran dan nilai kepribadian pada rapot semester 1 dengan 6. penentuan nilai sikap diperoleh berdasarkan nilai modus.
  3. mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Ditunjukan dengan daftar hadir keikutsertaan ujian daftar nilai ujian.
  4. lulus ujian satuan pendidikan.
penjelasan:
  1. Kelulusan ujian satuan pendidikan didasarkan pada perolehan Nilai Ujian satuan pendidikan.
  2. nilai sekolah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian satuan pendidikan dan nilai rata-rata rapot semester 1 s.d 6 dengan pembobotan 30% untuk nilai Ujian satuan pendidikan dan 70 % untuk nilai rata-rata rapot.
  3. nilai ujian satuan pendidikna dan nilai rapot sebagaimana dimaksud pada nomor 2 adalah rata-rata gabungan nilai kognitif dan nilai psikomotorik.
  4. pembulatan nilai ujian satuan pendidikan dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian dua angka dibelakang koma.
  5. peserta didik dinyatakan lulus ujian satuan pendidikan apabila rata-rata nilai sekolah (NS) untuk seluruh matapelajaran mencapai paling rendah 65,00 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 60,00.

Berikut ini Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk Siswa pada Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SMAN 1 Cibeber: 
  1. Siswa yang sakit dan bersuhu di atas 37,5 derajat Celcius boleh mengikuti PTM terbatas
  2. siswa wajib mengenakan masker, sejak dari rumah, di perjalanan, selama di sekolah sampai pulang kembali ke rumah
  3. siswa wajib cuci tangan pakai sabun: (a). sebelum memasuki lingkungan sekolah, (b). setiap selesai menyentuh permukaan benda, (c). sebelum dan sesudah makan / minuman.
  4. siswa wajib memeriksa suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan sekolah
  5. siswa wajib membawa: (a.) masker cadangan, (b). Handsanitizer, (c). bekal makanan & minuman, (d). Peralatan belajar dan ibadah, (e). buku bacaan, buku tulis dan alat tulis, (f). kantung plastik.
  6. siswa wajib menjaga kebersihan: (a). menyimpan masker yang telah digunakan dalam kantung tertutup, (b). menyimpan sampah pada tempatnya, (d). melaksanakan tugas piket kelas.
  7. Siswa dilarang: (a). Berkerumun / kumpul-kumpul, (b). Olahraga berkelompok/tim, (c). pinjam meminjam peralatan, (d). Melaksanakan tugas piket kelas.
  8. siswa akan memberikan informasi jika memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, merah dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
  9. Siswa akan memberikan informasi jika memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari. 










SMANSER
SMANSER SMAN 1 Cibeber Jl. Warungkadu No. 49 Cikotok Cibeber Lebak Banten 42394

Post a Comment for "RAPAT DINAS SMAN 1 CIBEBER, Senin, 26 April 2021"