INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Berikut ini adalah informasi Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) SMA Negeri 1 Cibeber. mohon dibaca dan disimak baik-baik ya adik-adik...
DASAR
Berdasarkan
Peraturan Kemendikbud No. 1 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (2) Jalur
pendaftaran PPDB meliputi:
a) Jalur Zonasi;
b) Afirmasi;
c) Perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d) Prestasi
JALUR
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta
didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan sekolah (satuan pendidikan)
yang dituju. Calon peserta didik jalur zonasi adalah 60% (Enam puluh persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik
baru pada satuan pendidikan.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukan bagi
peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili
di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Kuota peserta didik pada jalur
afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung peserta
didik baru pada satuan pendidikan.
3. Jalur Perpindahan orang tua/wali
Jalu perpindahan orang tua/wali
diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas
atau mutase ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini. Kuota jalur perpindahan orang tua/wali paling
banyak 5% lima persen dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada
satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang
tua/wali dilimpahkan ke kota jalur zonasi;
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang sains, seni dan olah raga serta dibidang lainnya yang sifatnya berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, sampai dengan tingkat nasional/internasional (akademik dan non akademik). Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 20% dari total kuota/daya tampung. Dari 20% tersebut dialokasikan 60% bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik.
Syarat umum pendaftaran
1.
Mengumpulkan Foto copy ijazah, dilegalisir 2
lembar
2.
Mengumpulkan Surat Keterangan Kelakuan Baik
dari sekolah, asli 1 lembar
3.
Mengumpulkan Pas Photo berwarna latar merah,
3x4 (4 lembar), 2x3 (2 lembar)
4.
Foto Copy KTP Orang Tua
5.
Foto Copy Kartu Keluarga
6.
Foto Copy Akte Kelahiran
7.
Foto Copy Kartu Perlindungan Sosial (jika
memiliki)
Syarat Khusus masing-masing Jalur pendaftaran
1. jalur zonasi
a. Melaksanakan pendaftaran secara daring/online
bertempat di domisili (rumah) calon peserta dididk sesuai dengan alamat yang
tertera dalam kartu keluarga atau surat keterangan domisili;
b. Bagi calon peserta tidak memungkinkan mendaftar secara
online di tempat domisili dapat mendaftar di tempat lain dengan merubah titik
koordinat sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga atau Surat
Keterangan Domisili;
c. Sebagai tanda bukti titik koordinat domisili pendaftar
telah sesuai dengan titik koordinat yang di maksudkan dengan poin a dan b maka
pendaftar juga mengirimkan secara offline atau online/upload bukti cetak
tangkapan layar (capture ).
d. Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara
Calon Peserta Didik dengan Panitia PPDB Sekolah maka akan dilakukan
perhitungan/pengecekan bersama.
2. jalur afirmasi
a. Bukti keikutsertakan orang tua/peserta didik dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah;
b. Suarat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang
menyatakan bersedia di proses secara hukum apabila terbukti pada poin a di
atas.
3. perpindahan orang tua
a. Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang memberi tugas; atau
b. SK penempata/SK mengajar orang tua di tempat satuan
pendidikan calon peserta didik pendaftar; atau
c. Suarat PHK dalam hal terdapat alamat orang tua/wali
dari instasi, lembaga, kantor atau perusahaan
tempat orang tua/wali calon peserta
didik bekerja.
4. prestasi
a. Nilai rapot SMP atau sederajat 5 (lima) semester
terakhir;
b. Sertifikat/piagam/surat keterangan
prestasi/penghargaan akademik/ non akademik;
Post a Comment for "INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2021/2022"