Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
https://3.bp.blogspot.com/-sr95FZcIBKQ/YFgzwdC_IGI/AAAAAAAACyI/NauwZ2hj3RcBK1ND-B1rbPMBsgg9pbBQQCK4BGAYYCw/s1353/BANNER.jpg

INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2021/2022















Hallo adik-adik calon siswa baru !! siapkan diri kalian untuk menjadi bagian dari keluarga besar SMAN 1 Cibeber ! Ayo segera daftarkan diri kalian..!

Berikut ini adalah informasi Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) SMA Negeri 1 Cibeber. mohon dibaca dan disimak baik-baik ya adik-adik...


DASAR

Berdasarkan Peraturan Kemendikbud No. 1 Tahun 2021, Pasal 12  ayat (2) Jalur pendaftaran PPDB meliputi:

a)        Jalur Zonasi;

b)      Afirmasi;

c)       Perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau

d)      Prestasi

JALUR

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan sekolah (satuan pendidikan) yang dituju. Calon peserta didik jalur zonasi adalah 60% (Enam puluh persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Kuota peserta didik pada jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan.

3. Jalur Perpindahan orang tua/wali

Jalu perpindahan orang tua/wali diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas atau mutase ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini. Kuota jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% lima persen dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kota jalur zonasi;

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang sains, seni dan olah raga serta dibidang lainnya yang sifatnya berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, sampai dengan tingkat nasional/internasional (akademik dan non akademik). Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 20% dari total kuota/daya tampung. Dari 20% tersebut dialokasikan 60%  bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik.

Syarat umum pendaftaran

1.   Mengumpulkan Foto copy ijazah, dilegalisir 2 lembar

2.   Mengumpulkan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari sekolah, asli 1 lembar

3.   Mengumpulkan Pas Photo berwarna latar merah, 3x4 (4 lembar), 2x3 (2 lembar)

4.   Foto Copy KTP Orang Tua

5.   Foto Copy Kartu Keluarga

6.   Foto Copy Akte Kelahiran

7.   Foto Copy Kartu Perlindungan Sosial (jika memiliki)

 

Syarat Khusus masing-masing Jalur pendaftaran

1. jalur zonasi

a. Melaksanakan pendaftaran secara daring/online bertempat di domisili (rumah) calon peserta dididk sesuai dengan alamat yang tertera dalam kartu keluarga atau surat keterangan domisili;

b.  Bagi calon peserta tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di tempat lain dengan merubah titik koordinat sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga atau Surat Keterangan Domisili;

c. Sebagai tanda bukti titik koordinat domisili pendaftar telah sesuai dengan titik koordinat yang di maksudkan dengan poin a dan b maka pendaftar juga mengirimkan secara offline atau online/upload bukti cetak tangkapan layar (capture ).

d. Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik dengan Panitia PPDB Sekolah maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama.

2. jalur afirmasi

a. Bukti keikutsertakan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

b. Suarat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bersedia di proses secara hukum apabila terbukti pada poin a di atas.

3. perpindahan orang tua

a. Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau

b. SK penempata/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar; atau

c.  Suarat PHK dalam hal terdapat alamat orang tua/wali dari  instasi, lembaga, kantor atau perusahaan tempat orang tua/wali  calon peserta didik  bekerja.

4. prestasi

a.  Nilai rapot SMP atau sederajat 5 (lima) semester terakhir;

b. Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik;



Berikut ini informasi Kebijakan PPDB tahun 2021:


Informasi Kontak:

    -  Asep Mukti Ali, S.Si (087773390792)
 - Dimas Dwi K, S.Pd ( 0817174562)
 - Wisnu Wirandi, M.Sn. (087722452802)

UNTUK BERGABUNG GRUP WA CALON SISWA SMAN 1 CIBEBER, SILAHKAN KLIK TAUTAN BERIKUT INIhttps://chat.whatsapp.com/HhbfsqmDSgC9KJimmVQggh  



SMANSER
SMANSER SMAN 1 Cibeber Jl. Warungkadu No. 49 Cikotok Cibeber Lebak Banten 42394

Post a Comment for "INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2021/2022"