Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
https://3.bp.blogspot.com/-sr95FZcIBKQ/YFgzwdC_IGI/AAAAAAAACyI/NauwZ2hj3RcBK1ND-B1rbPMBsgg9pbBQQCK4BGAYYCw/s1353/BANNER.jpg

Rapat Dinas Awal Semester Genap Tahun Pelajaran 2021-2022 SMAN 1 CIBEBER

Rapat Dinas Awal Semester Genap Tahun Pelajaran 2021-2022 SMAN 1 CIBEBER

Pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, telah dilaksanakan Rapat Dinas Awal Semester Genap Tahun Pelajaran 2021-2022 SMAN 1 CIBEBER sesuai surat undangan rapat dinas SMAN 1 Cibeber Nomor 421.3/009/SMA/01/2022 tentang undangan rapat dinas persiapan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2021-2022.

Dalam rapat dinas tersebut membahas beberapa poin terkait persiapan pembelajaran pada semester genap di SMAN 1 Cibeber, diantaranya:
  1. Sosialisasi SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 tanggal SKB 21 Desember 2021. 
Pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 diatur dengan ketentuan satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian dosis 2 pada warga masyarakat lansia 50 % dan peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan tingkat Kabupaten/Kota, maka pembelajaran tatap muka dilakukan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 % dari kapasitas ruang dan lama belajar 6 jam pelajaran per hari. Lalu, pada satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% sampai dengan 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40 % sampai dengan 50%, maka pembelajaran dilakukan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50% dari kapasistas kelas serta lama jam belajar 6 jam pelajaran per hari.
2. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
    Dalam Ketentuan ini, terbagi dalam dua, ketentuan umum dan ketentuan khusus. berikut ini ketentuan-ketentuan tersebut:
a. Ketentuan umum
    - Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester genap.
    - ketentuan kenaikan kelas melalui rapat pleno yang dihadiri minimal 3/4 jumlah pendidik
    - keputusan kenaikan kelas juga mempertimbangkan kebijakan satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan.
    - peserta didik yang tidak naik kelas, diwajibkan mengulang yaitu mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pada tingkat kelas yang sama pada tahun pelajaran berikutinya
    - bagi peserta didik yang tidak naik kelas 2 (dua) kali disarankan dapat beradaptasi di sekolah lain.

b. Ketentuan Khusus
    - menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 semester pada tahun pelajaran yang di ikuti
    - predikat sikap minimal BAIK pada indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
    - predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.
    - tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan atau keterampilan dibawah KB.
- kehadiran tatap muka pada setiap matapelajaran minimal 85%  
TENTANG KELULUSAN:
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat dewan guru dengan menggunakan kriteria:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran. diperlihatkan dengan nilai rapot semester 1 s.d 6.
2. memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik (B).
3. mengikuti Ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Ditunjukan dengan daftar hadir keikutsertaan ujian dan daftar milai ujian.
4. lulus ujian satuan pendidikan.
Selain pembahasan-pembahasan tersebutdi atas, rapat pun membahas tentang SOP Kegiatan PTMT untuk guru, guru piket dan Satpam tahun pelajaran 2021-2022. Selain itu juga, SOP siswa pada kegiatan pertemuan tatap muka terbatas (PTMT) tahun 2021-2022.
Pada pertemuan terakhir, dalam rapat pun dilakukan sosialisasi program Guru Penggerak. Guru Penggerak harus lulus seleksi dan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak. Program ini akan menciptakan guru penggerak yang dapat:
  • Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri
  • Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik
  • Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua
  • Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid
  • Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah
Peran Guru Penggerak:
Guru Penggerak diharapkan menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara:
  • Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya

  • Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
  • Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
  • Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
  • Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah








SMANSER
SMANSER SMAN 1 Cibeber Jl. Warungkadu No. 49 Cikotok Cibeber Lebak Banten 42394

Post a Comment for "Rapat Dinas Awal Semester Genap Tahun Pelajaran 2021-2022 SMAN 1 CIBEBER"